Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjanjian Jual Beli Saham Newmont Diundur Sampai 6 Agustus

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Kamis, 03 Mei 2012 |12:04 WIB
Perjanjian Jual Beli Saham Newmont Diundur Sampai 6 Agustus
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV menandatangani amandemen kedua perjanjian jual beli divestasi tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara. Kedua belah pihak sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli itu hingga 6 Agustus 2012.

Kesepakatan penundaan amandemen divestasi tujuh persen saham NNT oleh PIP dilakukan Kepala PIP Soritaon Siregar dan Nusa Tenggara Partnership BV  Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa hari ini.

"Amendemen kedua ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi," demikian seperti dikutip dari siaran pers PIP di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Dengan amandemen kedua ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Agustus 2012 untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing.

"Disetujuinya amendemen ini dilatari keinginan kuat dari Nusa Tenggara Partnership BV dan PIP untuk merealisasi perjanjian jual beli ini," tandas dia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement