JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap mewajibkan PT Newmont Nusa Tenggara melakukan divestasi saham. Meskipun sudah tidak lagi berstatus sebagai perusahaan asing sejak PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) mengakuisisi 82,2 persen saham Newmont.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, semua masih dipelajari, dan ini akan disesuaikan dengan persyaratan dan regulasi yang ada.
"Kita masih pelajari dulu. Kita lihat semua persyaratannya. Tapi itu transaksi yang baik karena nasional masuk ke dalam industri memang seharusnya kita sudah lebih berperan," tutur Sudirman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
(Baca Juga: Tanggapan Komut Medco Soal Divestasi Saham Newmont)
Sebelumnya, Komisaris Utama MEDC M Lutfi mengatakan, divestasi saham merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Namun, belum diketahui kapan divestasi saham akan dilakukan.