MATARAM - Penjualan enam persen saham PT Daerah Maju Bersaing di PT Newmont Nusa Tenggara terus menuai polemik di kalangan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat karena kebijakan itu dianggap tidak prosedural dan cacat hukum.
Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat Nurdin Ranggabarani di Mataram, Jumat, menegaskan sejak awal sudah tidak setuju dengan rencana penjulan enam persen saham daerah di PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang ada di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).
Menurut dia, proses penjualan saham PT DMB ke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dinilai tidak prosedural. Karena tidak melalui rapat paripurna di DPRD NTB, melainkan hanya persetujuan pimpinan DPRD.