"Proses persetujuan pelepasan enam persen saham yang di miliki daerah itu menyalahi prosedur yang berlaku, karena di DPRD keputusan itu hanya berbekal keputusan pimpinan tanpa melalui keputusan paripurna DPRD NTB," katanya.
Seharusnya, kata Ruslan, ketika Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengajukan surat untuk meminta persetujuan DPRD menjual enam persen saham milik PT DMB yang ada di PT NNT.
"Hendaknya pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota melalui rapat paripurna DPRD, bukan justru memutuskan sendiri atas dasar pandangan fraksi maupun komisi. Mengingat, keputusan tertinggi adalah di paripurna DPRD," katanya.
Kemudian dia menambahkan, alasan penjualan saham karena rugi tidak bisa di jadikan patokan untuk melepas begitu saja saham tersebut. Sebab, kata dia, kalau rugi tidak mungkin PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) milik Arifin Panigoro membelinya.
"Mestinya ini dikaji dulu secara menyeluruh. Jangan asal main jual. Kalau sudah seperti ini kita dapat apa. Karena saat membeli saham itu yang membayar pihak lain bukan daerah," katanya.
(Fakhri Rezy)