Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terima 50 Proposal Pengajuan Pembuatan Smelter

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Jum'at, 04 Mei 2012 |17:42 WIB
Pemerintah Terima 50 Proposal Pengajuan Pembuatan Smelter
Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian ESDM sudah menerima 50 proposal dari perusahaan tambang yang mengajukan pembuatan smelter. Sebelumnya, pemerintah mulai mengetatkan aturan ekspor mineral.

"Sampai saat ini sudah 50 proposal masuk untuk mengajukan pembuatan smelter dari 400 perusahaan," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Kantornya, Jumat (4/5/2012).

Jero Wacik telah mengumumkan berlakuknya Permen ESDM no 7 tahun 2012 tentang Pengelolahan Barang Tambang Mineral. Peraturan tersebut berisi tentang tindakan tegas untuk pengololah tambang mineral yang tidak memiliki smelter.

"Bagi perusaahan yang tidak memberikan proposal tentang pengelohan mineralnya sampai batas waktu yang ditentukan, tidak boleh mengekspor barang mineral yang diproduksi," ungkap Jero.

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan ekspor mineral (logam). Namun, pemerintah akan memberlakukan bea keluar. Sebanyak 14 logam yang diharuskan membayar bea keluar tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, mulibrinum, olatinum, bijih besi, otpitk, nikel, dan antimol.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement