JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan izin usaha kepada perusahaan efek sebagai Manajer Investasi (MI) PT Sinarmas Asset Management.
Dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan Bapepam-LK melalui situsnya, Selasa (8/5/2012), pemberian izin tersebut melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor KEP-03/BL/MI/2012.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida menimbang permohonan izin usaha sebagai manajer investasi yang diajukan Sinarmas Asset Management yang merupakan bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha.
Ditambahkannya, pemberian izin usaha perusahaan efek ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni pada 9 April 2012.
Sekadar Informasi, Sinarmas Asset Management adalah perusahaan kelima yang diberikan izin usaha oleh Bapepam-LK setelah PT PG Asset Management, PT AMCI Manajemen Investasi Indonesia, PT Indosurya Asset Management, dan PT Eastspring Investments Indonesia.