Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Interpelasi Dahlan Iskan Terus Berlanjut

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Senin, 14 Mei 2012 |19:59 WIB
Interpelasi Dahlan Iskan Terus Berlanjut
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Runi Sari/okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perdagangan, Perindustrian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aria Bima menegaskan proses interpelasi para anggota DPR terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan akan terus berlanjut. Dia juga meminta agar Badan Musyawarah (Bamus) membahas usulan interpelasi.

”Hingga kini belum ada rencana dari komisi VI untuk menarik interpelasi,” kata Aria dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Senin (14/5/2012).

Politikus PDIP ini mengaku, meskipun beberapa pengusul telah memberikan statement akan menarik dukungan interpelasi, namun faktanya sampai saat ini tak satupun dari pengusul yang secara resmi telah menarik dukungannya.

"Dari 38 pengusul belum satu pun yang menarik dukungan. Apalagi yang secara resmi memberitahu akan menarik tanda tangan yang sudah dibubuhkan," ungkapnya.

Usul interpelasi sendiri sudah disampaikan secara resmi oleh 38 pengusung interpelasi pada paripurna akhir masa sidang pertama 2012, pertengahan April lalu. Interpelasi diajukan, berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011.

SK mengenai penunjukan direksi BUMN ini dinilai melanggar beberapa Undang-Undang seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Keuangan Negara. Sehari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR, April lalu, Dahlan Iskan justru menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan Nomor 164, 165, dan 166.

Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Sedangkan Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I.

Seperti diketahui, apa yang dilakukan oleh Dahlan membuat Sekretaris Kabinet Dipo Alam, angkat bicara. Dia menganggap apa yang dilakukan mantan Dirut PLN adalah tindakan keliru. Dahlan Iskan mengaku dirinya tidak memahami apa hak interpelasi yang digulirkan untuk dirinya terkait dengan perombakan direksi BUMN.

"Saya tidak paham maksud interpelasi itu. Bukankah pada raker antara BUMN dengan komisi VI DPR Maret lalu sudah disepakati jalan tengah, memperbaiki SK 236 itu," kata Dahlan seperti disampaikan Kepala Humas dan Protokoler BUMN Faisal Hilmi kepada Okezone, Rabu 18 April lalu.

Dahlan, kala itu sebenarnya dia lebih memilih menawarkan untuk meminta fatwa hukum saja ke Mahkamah Agung (MA). Dia berpendapat, tidak bisa bila satu pihak memvonis Surat Keputusan (SK) tersebut melanggar hukum.

"Beberapa anggota DPR memang ngotot berpendapat itu melanggar hukum, kami juga ngotot sama sekali tidak melanggar hukum. Sebenarnya jalan yang paling fair adalah minta fatwa MA," tulis Dahlan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement