Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Perusahaan Efek Jalurwahana Artha Dicabut

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 01 Juni 2012 |11:37 WIB
Izin Usaha Perusahaan Efek Jalurwahana Artha Dicabut
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek PT Jalurwahana Artha sebagai perantara pedagang efek.

Pencabutan izin usaha tersebut mencakupi sebagai perantara pedagang efek yang ditetapkan di Jakarta, pada 16 Mei 2012. Pencabutan ini berdasarkan surat keputusan nomor KEP-279/BL/2012 tertanggal 16 mei 2012

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari situs Bapepam, Jumat (1/6/2012)

Dengan berlakunya keputusan ini, maka PT Jalurwahana Artha dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Telah diketahui, PT Jalurwahana Artha telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sudah sesuai dengan ketentuan angka 6 huruf a dan angka 1 huruf b peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.1 tentang Perantara Pedagang Efek.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement