Ilustrasi. (Foto: Corbis)
JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dibayarkan Juni ini.
Demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Mei lalu, seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Kamis (7/6/2012). Dalam PP tersebut, dikatakan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud pejabat negara, yakni Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA. Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer. Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Gaji ke-13 ini juga akan diberikan pada pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda/duda/anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua PNS yang tewas. Dalam kategori ini juga termasuk, penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya, dan lain-lain.
Sesuai dengan bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP yang menyatakan besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 mengatakan Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. (mrt)