JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, seperti dikutip dalam situs resmi Bapepam-LK, Jumat (15/6/2012).
Berdasarkan keterangan tersebut, dengan dibekukannya kegiatan usaha Patra Multifinance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
Pembekuan kegiatan usaha perseroan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor: S-652/MK.10/2012 tanggal 16 Mei 2012.