Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam Bekukan Izin Usaha Patra Multifinance

Bapepam Bekukan Izin Usaha Patra Multifinance
Kantor Bapepam. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, seperti dikutip dalam situs resmi Bapepam-LK, Jumat (15/6/2012).

Berdasarkan keterangan tersebut, dengan dibekukannya kegiatan usaha Patra Multifinance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Pembekuan kegiatan usaha perseroan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor: S-652/MK.10/2012 tanggal 16 Mei 2012.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement