Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam-LK Sempurnakan Aturan Penyajian Laporan Keuangan

Bapepam-LK Sempurnakan Aturan Penyajian Laporan Keuangan
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan penyajian dan pengungkapkan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik. Peraturan tersebut telah dikeluarkan pada 25 Juni 2012.

"Secara umum, penyempurnaan peraturan dimaksud dilakukan dalam rangka penyesuaian isi peraturan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Accountung Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS)," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, dalam siaran persnya, Rabu (27/6/2012).

Adapun beberapa hal pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut ada empat. Pertama, menambahkan beberapa definisi atau pengertian antara lain mengenai aset, aset tetap, aset tak berwujud, emiten atau perusahaan publik, materialitas, nilai wajar, dan lain-lain.

Kedua, mengubah nama komponen laporan keuangan menjadi laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, catatan atas laporan keuangan, dan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif.

"Ini yang disajikan jika emiten atau perusahaan publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika emiten mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya," jelasnya.

Ketiga, menambahkan ketentuan baru, antara lain ketentuan mengenai penjabaran laporan keuangan apabila mata uang penyajian berbeda dari mata uang fungsional, penyajian laporan keuangan tersendiri, pihak berelasi termasuk pihak berelasi dengan pemerintah, instrumen keuangan, investasi pada asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama, penurunan nilai aset dan revaluasi aset, serta pendapatan komprehensif lain.

Keempat, menambah ketentuan yang membatasi alternatif yang diperkenankan dalam PSAK, antara lain, penetapan mata uang penyajian, penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan, dan penyajian beban berdasarkan fungsinya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement