JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan memberikan fasilitas dana bergulir pada Pusat Pembiayaan Perumahan dan Geothermal. Fasilitas ini, akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012,
Pemberian failitas geothermal ini, merupakan dukungan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.
"PIP sebagai pengelola fasilitas dana geothermal telah berdasarkan UU (Undang-Undang) APBN Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2011," kata Kepa PIP Soritaon Siregar seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Senin (9/7/2012).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 03/PMK.011/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal. "Jadi ini sifatnya penugasan, untuk membiayai eksplorasi, karena mengingat tigginya risiko yang dihadapkan oleh para calon pengembang, yang dipayungi oleh PMK Nomor 03 (tahun 2012) dan dikelola PIP di bawah Bapak Menteri Keuangan," tambah dia.
Lebih jauh dia menambahkan, tujuan dari fasilitas dana geothermal yang pertama adalah untuk meningkatkan kecukupan data dari hasil survei pendahuluan guna menurukan risiko eksplorasi panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.
"Tujuan selanjutnya yaitu menyediakan data pendukung guna menyusun dokumen pelelangan wilayah kerja proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi. Dan itu kerja sama antara swasta dan badan usaha,” terangnya.
Tujuan ketiga yaitu mendukung pembiayaan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(Martin Bagya Kertiyasa)