Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tambang yang Baik Versi Pemerintah

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2012 |12:52 WIB
Perusahaan Tambang yang Baik Versi Pemerintah
Ilustrasi: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menilai perusahaan tambang yang baik adalah yang memenuhi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No7 Tahun 2012 

"Dia sudah membayar kewajiban keuangan kepada negara, harus sudah ada persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), feasibility study. Jadi menurut saya kita harus sepakat, kalau Izin Usaha Penambangan (IUP) tidak clean and clear artinya dia tidak menambang secara baik," kata Dirjen Minerba Thamrin Shite kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/7/2012).

Menurut Thamrin, banyak perusahaan tambang di daerah yang tidak memperhatikan masalah lingkungan.
 
"Banyak laporan dari daerah bahwa banyak penambang-penambang tidak peduli masalah lingkungan karena salah satu syaratnya dia memiliki studi kelayakkan lingkungan," ungkap Thamrin.

Thamrin menambahkan, peraturan tersebut tidak melarang usaha tambang tetapi usaha untuk meningkatkan nilai tambah.

"Jadi kita bukan melarang untuk usaha di tambang tapi usaha di tambang itu harus memenuhi syarat yang kita harapkan itu nilai tambahnya tinggi," tandas Thamrin.  (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement