Reformasi Pajak, Rakyat Dapat Apa?

Senin, 16 Juli 2012 00:01 wib
Dirjen Pajak Fuad Rahmany. (Foto: Humas Pajak)
Dirjen Pajak Fuad Rahmany. (Foto: Humas Pajak)
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70 persen belanja negara dalam APBN berasal dari pajak. Reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.

Negara dibentuk/didirikan untuk menciptakan kemakmuran. Tugas tersebut dapat diwujudkan apabila tersedia dana yang cukup untuk membiayai seluruh penyelenggara negara dan juga program-program kerjanya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang tersusun dalam APBN. Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membutuhkan manajemen baik karena tugasnya yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.

Pajak pada dasarnya adalah kewajiban kenegaraan yang merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang juga merupakan wujud bela negara. Namun demikian masih banyak anggota masyarakat yang belum menganggap bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi bela negara. Masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Ditjen Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan.

Untuk memahami bagaimana sektor perpajakan dikelola, perlu diketahui bahwa terdapat tiga elemen penting dalam sistem perpajakan nasional, yang pertama: kebijakan pajak, yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur bagaimana pajak dipungut, berupa Undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Elemen kedua adalah institusi pemungut pajak dalam hal ini Ditjen Pajak, yang bertugas melaksanakan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak. Elemen ketiga adalah Wajib Pajak, yang merupakan subjek atau pembayar pajak. Ketiga elemen sistem perpajakan tersebut sangat penting, dan jika salah satu dari elemen itu tidak berjalan maka sistem perpajakan nasional tidak akan berjalan dengan baik.

Dengan kata lain Ditjen Pajak merupakan sub sistem yang berada di tengah dari keseluruhan sistem perpajakan nasional. Pada bagian hulu terdapat badan legislatif yang membuat undang-undang yang menjamin penerimaan pajak akan tercapai. Sedangkan  pada bagian hilir terdapat banyak institusi yang terlibat, seperti saat terjadi sengketa pajak akan mengalir ke institusi lain yaitu pengadilan pajak. Kemudian ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka prosesnya akan ditangani institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisisan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Kualitas output yang dihasilkan masing-masing institusi yang terlibat sangat menentukan keberhasilan sistem perpajakan nasional.

Dalam rangka membenahi internal organisasi, Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pengukuran kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi. Ditjen Pajak juga telah membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangut unit pengawasan internal, mengembangkan wistleblowing system, serta mengembangkan budaya korektif dimana sesama pegawai saling mengoreksi apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan. Dalam pembenahan internal organisasi, Ditjen Pajak telah melakukan  kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga menjalin kerjasama dengan institusi lain antara lain dalam bentuk pertukaran informasi data perpajakan dan juga kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perpajakan.

Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Namun demikian perlu diingat bahwa penyediaan fasilitas layanan umum hasil pemungutan pajak sudah bukan lagi tugas Ditjen Pajak akan tetapi tugas intitusi lain seperti Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah. Jika masyarakat masih belum puas dengan pelayanan yang ada, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum membayar dan melaporkan pajaknya dengan jujur dan benar.

Reformasi perpajakan merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus mengubah cara pandang dan budaya kerja. Reformasi perpajakan adalah tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, tapi dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Reformasi Pajak sudah membuahkan hasil, tidak mungkin peningkatan penerimaan kalau tidak ada keberhasilan reformasi itu sendiri. Hasil reformasi perpajakan pada akhirnya juga akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan umum. Mari sukseskan target penerimaan pajak di tahun 2012 ini. Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar! (//wdi)
  • abet » 1 Tanggapan
    pajak buat apa.... kl g boleh usul mending ga usah bayar pajak aja... kl ada duit pajak kemana aja... lihat aja jalan kota kami... katanya pajak buat jalan, sekolah... kota jalan kami ga jauh beda dengan jalan kebun,,, masih enakan jaman dl jepang masih bagus,,, makanya pajak bagi g,, ga usah bayar aja... terus terang g ga pernah mau bayar pajak,, motor, pbb,pokoknya semau pajak...mudah2 dengan surat ini para atasan bs sadar daerah kami kalimantan barat,, kabupaten sambas, kecamatan pemangkat,,, lihat aja jalan sejahtera. udah banyak makan korban apa mau tunggu sampai ada korban mati baru di buat tambal jalan ya... malah yg di gang kecil di buat pengaspalan,,,bagus2..apa buta ya DINAS PU jalan mana yg harus diprioritaskan. terima kasih
    • iksan
      pajak pemasukan negara,tpmau bayar pajak bergerak spt kendaraan rd 2 cuma tidak ada ktp yg a/n sulitnya bukan main klu bisa ada rp ya bisa
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Malu pajak » 0 Tanggapan
    Pajak uangnya untuk dibelikan mobil mewah pejabat, lalu rakyat dibatasi ngga boleh punya mobil banyak biar mobil mewah mereka ngga kena macet... trus untuk studi banding alias jalan-jalan ke LN... makanya MALU BAYAR PAJAK!!! Kalau dirjen pajak punya nyali, pasang stiker jangan cuma setengah-setengah (Orang Bijak Taat Pajak), lebih baik seperti ini: Orang Bijak Taat Pajak, Orang b***t Korup Uang Pajak Masyarakat... berani ngga? Atau takut ngatain diri sendiri?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • nonoy » 1 Tanggapan
    rugi bayar pajak krn cuma untuk dikorupsi dan mensejahtrakan pns aja msh banyak rakyat indonesia yang miskin
    • omber
      mank berapa pajak yang mas bayar??? klo masih nikmatin fasilitas negara gak usah protes deh mas
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Josh » 1 Tanggapan
    Tidak usah banyak omong yang ribet-ribet deh ama masyarakat....buktikan dulu dengan berantas korupsi dulu....mayarakat sudah tidak percaya ama perpajakan dan penggunaannya oleh "NEGARA" yang mengatasnamakan rakyat demi perut dan kantong sendiri alias di KORUPSI !!!
    • AbeF
      Yang penting kita bersihin diri kita dulu..jangan terlalu menuntutlah...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป