Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

FITRA: Ada Dugaan Penyimpangan Pengadaan Pupuk

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2012 |06:33 WIB
FITRA: Ada Dugaan Penyimpangan Pengadaan Pupuk
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Dugaan penyimpangan kasus pengadaan pupuk paket B Dekomposer pada dan pupuk hayati pada untuk luar pulau Jawa kembali terjadi. Padahal, kasus dugaan penyimpangan kasus lelang pupuk paket C komposer cair yang merugikan negara Rp81 miliar belum selesai diungkit.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi mengungkapkan lelang Paket B Komposer untuk pengadaan tahun 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 dimenangkan oleh PT Lestari Cipta Anugerah dan PT Bagus Bintang Perkasa. Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang pada 11 Juni 2012.

Sementara, kata Uchok dalam Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 sebagai dasar melakukan lelang, tidak disebutkan adanya pelelangan terkait pupuk dekomposer. Hanya dalam Permentan 70 Tahun. 2011 itu menyebutkan pelelangan pupuk organik.

"Saya kira, aparat hukum, khususnya KPK bisa masuk untuk menyelidiki. Karena ini bukan hanya Permentan saja yang dilanggar tapi juga pengadaaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 juga telah dilanggar," ungkap Uchok kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/7/2012) malam.

Uchok meminta KPK jangan hanya mengusut suapnya saja tapi proses pengadaan barang dan jasa karena sudah ada pengkondisian. Sebab kata dia, lelang paket B maupun paket C tidak sesuai dengan Permentan 70 Tahun 2011.

"Ada kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu. Ada beking-bekingan dan penyimpangan," jelasnya.

Dia sangat menyesalkan sikap anggota Komisi IV DPR RI yang terkesan diam dan tidak mau menanggapi laporan adanya penyimpangan pada lelang paket pupuk tersebut.

"Selama ini, kan alasan Komisi IV DPR RI masalah lelang adalah masalah teknis dan tak bisa ikut campur. Alasan itu tidak masuk akal. Masalah teknis adalah prosedur yang harus dipatuhi hingga terjadi terjadi transparansi anggaran. Seharusnya DPR RI, utamanya Komisi IV DPR RI melakukan pengawasan ketat tanpa ikut campur. Kalau teknisnya salah, itu berarti, artinya terjadi manipulasi," paparnya.

Masalah yang muncul dalam pelelangan paket pupuk dekomposer tersebut diyakini diketahui Komisi IV DPR RI.

"Tak masalah melakukan pengawasan saat pelelangan, apalagi proses lelang bermasalah, bukan berarti ikut campur. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat. Kalau angota dewan diam. Itu artinya ada apa-apanya. Kalau anggota dewan diam, itu mencurigakan. Seharusnya DPR bersuara, berbicara tegas, keras. Ini kok diam, ada apa ini?" tanyanya.

Dalam pelelangan paket B komposer dengan nilai pagu Rp50.917.600.000 dan HPSnya Rp50.917.343.832.

Dalam penawaran lelang oleh PT Lestari Cipta Anugerah sebesarnya Rp50.669.297.522 dan PT Bagus Bintang Perkasa Rp50.720.562.142. Harga terkoreksi keduanya sama dengan harga penawaran yang diajukan.

Menurut dokumen, hasil evaluasi panitia lelang, menyebutkan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 98 peserta. Sedangkan dokumen penawaran yang masuk ke panitia sebanyak 13 peserta dan jumlah peserta lulus evaluasi secara administrasi sebanyak 5 peserta.

"Berdasarkan hasil evaluasi pelelangan, maka Panitia mengusulkan calon pemenang adalah PT Cipta Lestari Anugerah yang beralamat Jalan Raden Saleh Raya No 9 B, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan calon pemenang cadangannya PT Bagus Bintang Perkasa yang beralamat di Jalan Saharjo No115 B 002/007, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," dalam dokumen itu.

Wahyu MM, Direktur Pemasaran PT. Pertani (Persero) mengatakan,  pengertian dekomposer adalah merupakan makhluk hidup/mikroorganisme yang dapat mengurai makhluk hidup yang telah mati, sehingga materi yang diuraikan dapat diserap oleh tumbuhan disekitarnya. Dekomposer dilakukan oleh beberapa mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob.

Sementara dalam Permentan 70 Tahun 2011 hanya disebutkan bahwa hanya proses lelang pupuk organik dan hayati. Pupuk organik dalam Permentan itu berbunyi: Pupuk organik adalah yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan. Pupuk hayati: produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan dan kesehatan tanah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement