JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyambut positif keluarnya aturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham bank umum.
"Apa yang sudah diumumkan sama seperti apa yang sudah kami dengar sebelumnya. Bagus BI sudah mengeluarkan aturan ini. Jadi semua orang bisa melangkah maju," ungkap Presiden Direktur, Henry Ho, usai paparan publik di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Saat dikonfirmasi terkait rencana akuisisi DBS terhadap Bank Danamon, dia tidak bisa berkomentar lebih jauh. Namun yang pasti, dengan aturan ini, akan terlihat lebih jelas.
"Pokoknya dengan aturan ini lebih jelas. Kami akan mempelajarinya. Mungkin dampaknya akan lebih terasa untuk DBS. Danamon hanya sebagai objek (dari rencana tersebut)," tandasnya.
Seperti yang sebelumnya diberitakan, kepemilikan saham di bank umum ditentukan dari tingkat kesehatan dan atau penilaian Good Corporate Governance (GCG).
Apabila pada posisi penilaian Desember 2013 peringkatnya tiga, empat dan lima maka bank bersangkutan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilkan saham paling lambat lima tahun sejak 1 Januari 2014.
Batasannya adalah sebagai berikut. Pertama, maksimal 40 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Kedua, maksimal 30 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan. Ketiga, maksimal 20 persen dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Keempat, maksimal 25 persen dari modal Bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah.
(Widi Agustian)