JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan praktek sistem kerja outsourcing masih ada dalam UU No 12 Tahun 2003 sehingga sistem kerja tersebut masih diperbolehkan.
"Dalam melaksanakan usaha, kita mengacu pada UU nomor 12 Tahun 2003 sehingga sampai saat ini masih memperbolehkan," kata VP Corporate Comunication Pertamina, Ali Mudakir saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Ali menambahkan, permasalahan tentang outsourcing bukan hanya menjadi masalah Pertamina saja, tetapi permasalahan tersebut terjadi pada perusahaan lain.
"Masalah bukan hanya Pertamina itu ada di semua perusahaan, UU tenaga masih memperbolehkan," tambah Ali.
Menurut Ali outsourcing bukanlah menjadi pelanggaran, karena sistem tersebut masih tertera dalam Undang-Undang
"Tidak ada pelanggaran masalah penghapusan sitem outsourcing di undang-undang masih ada," tegas Ali.
Ali mengungkapkan, bahwa Pertamina tidak melakukan outsourcing, hanya ada pengalihan pekerjaan.
"Enggak ada outsourcing hanya pengalihan sebagian pekerjaan oleh pihak lain," tegas Ali.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam hal ini praktik sistem kerja outsourcing dan kerja kontrak berkepanjangan, serta tindakan diskriminatif terhadap pekerja diduga terjadi di tubuh PT Pertamina Persero Tbk.
(Rani Hardjanti)