Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu: Di Indonesia Sulit Mendapat Hak Divestasi

Maesaroh , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2012 |14:23 WIB
  Menkeu: Di Indonesia Sulit Mendapat Hak Divestasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dinyatakan kalah dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Artinya pemerintah tidak bisa membeli sisa saham divestasi NNT.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), lima orang dari sembilan hakim yang memegang perkara ini, menyatakan pemerintah menyalahi aturan. Sedangkan empat orang di antaranya menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

"Jadi karena lima orang memutuskan artinya mayoritas tidak setuju," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowarodojo, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Namun, dia tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya dari kekalahan tersebut. Menurut dia, pemerintah melihat saat ini negara-negara lain aktif melakukan kegiatan investasi dan investasi, bukan penyertaan modal pemerintah. "Bahkan negara-negara itu melakukan investasi sampai keluar negeri untuk meyakinkan bahwa negaranya betul-betul bisa semakin kuat," katanya.

Akan tetapi, keadaan berbeda di Indonesia. "Kita di sini ternyata untuk kita menjalankan investasi, walaupun itu adalah sesuatu yang sudah jelas di dalam kontrak karya (KK) merupakan hak dari negara untuk mdapatkan divestasi, itu kita belum bisa memperolehnya. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," tutur dia.

Meski demikian, Agus mengaku menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut. "Namun yang tadi saya sampaikan, dari sembilan hakim, empat menyampaikan dissenting opinion, dan itu substansinya baik sekali. Jadi saya mau ambil waktu bersama dengan pemerintah untuk mengkaji, membaca," tutup dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement