JAKARTA - Janji Menteri Keuangan yang siap mundur jika proses pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyalahi Undang-Undang untuk mundur ditantang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa proses divestasi saham NNT harus sepengetahuan DPR.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Agus (Agus Martowardojo) tidak tahu hukum tata negara. Dia sudah salah dua kali, waktu di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus maju lagi di MK," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Harry menyambut baik putusan MK yang menyebut pemerintah harus berkoordinasi dengan DPR untuk membeli saham NNT.
"Karena Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itu kan (dananya) dari APBN kalau dari APBN ya harus sepengetahuan DPR," tambah anggota Fraksi Golkar ini.
Oleh karenanya, dia mewajibkan agar pemerintah membatalkan semua perjanjian ataupun semua nota kesepahaman (Mou) yang sudah ditandatangani pemerintah dengan NNT.
"Harus dibatalkan semuanya, enggak ada alasan lagi. Keputusan MK sudah jelas," tandasnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen NNT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.
Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima.
"Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama maka pembelian saham tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR," kata Mahfud. (gna)
(Rani Hardjanti)