Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kalah di MK

Andai Saja Pemerintah Divestasi Newmont Tahun Lalu

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2012 |18:22 WIB
Andai Saja Pemerintah Divestasi Newmont Tahun Lalu
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya kalah dalam perkara Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus adanya persetujuan DPR dalam divestasi NNT. Pemerintah kalah dengan perbandingan 5:4.

Padahal. jika pemerintah telah melakukan divestasi tahun kemarin, maka pemerintah mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp246 miliar. Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaun Siregar mengungkapkan hasil tersebut didapat jika pemerintah telah resmi membeli saham PT NNT.

"Kalau kita beli dulu, harganya USD246 juta dengan kurs (pada APBN) Rp8.500 per USD, kalau sekarang kan kursnya sudah Rp9.500 per USD, ada selisih Rp1.000," ungkap dia kala ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Dia menjelaskan, dengan Rp1.000 tersebut, jika dikalikan USD246 juta, maka akan terdapat selisih Rp246 miliar. Oleh karena itu, jika pemerintah telah membeli sejak tahun lalu, maka pemerintah dapat berhemat Rp246 miliar.

"Belum lagi dari pembagian dividen pada 2011 sebesar USD17 juta. Itu harus diperhitungkan juga, jadi Rp246 miliar ditambah USD17 juta itu," kata dia.

Dia melanjutkan, kerugian tersebut belum ditambah kerugian lainnya. "Belum lagi social lost. Itu juga besar, tambah dia.

Selain itu, PIP juga harus mengeluarkan ongkos untuk urusan divestasi ini. Meskipun, dana yang dikeluarkan tidak begitu besar. "Tidak sampai miliaran. Tapi itu kan risiko bisnis," tukas dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement