JAKARTA - Divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Kewenangan jatuh pada pemerintah, tetapi dengan persetujuan DPR.
Menurut Pengamat Energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyatakan bahwa pengelolaan seharusnya diamanatkan kepada negara. Dalam hal ini pemerintah pusat seharusnya dapat mengambil alih, asalkan nantinya demi kepentingan bersama bukan kepentingan yang dipolitisi.
"Seharusnya dalam hal ini DPR hanya sebagai approval, kewenangan tetap ada di pemerintah," ungkapnya saat dihubungi Okezone, Selasa (31/7/2012).
Komaidi menambahkan, di dalam konteks manajeman serta sumber daya alam pemerintah pusat dianggap yang paling tepat untuk ini. Bila diberikan ke pemerintah daerah, menurutnya tidak akan sinkron.
Sebelumnya, DPR mengajukan gugatan ke MK terkait aksi pemerintah yang membeli tujuh persen saham NNT. Sesuai dengan UU, DPR menilai bahwa aksi ini harus dilakukan dengan izin DPR.
Sedangkan pemerintah sendiri berpendapat bahwa PIP adalah instrumen pemerintah yang dananya diambilkan dari APBN dan bertanggungjawab ke Kementerian Keuangan. Terkait dengan investasi ke tambang batu hijau ini, pemerintah mengaku hal tersebut perlu mekanisme investasi biasa dan tidak perlu izin DPR. BPK sendiri dalam hal ini sepakat dengan anggota DPR.
(Widi Agustian)