JAKARTA - Sistem Implementasi Legalitas Kayu (SILK) atau Timber Legality Verification Information System (SVLK) diluncurkan hari ini. Peluncuran ini sebagai tanda keberlanjutan pemerintah untuk meningkatkan pemerintahan negara penghasil kayu dan birokrasi reformasi dan memastikan bahwa sistem yang kredibel, transparan, akuntabel, dan business friendly.
Director Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP-Kehati) Diah Raharjo mengatakan untuk ekspor, industri yang telah memperoleh SVLK certificate perlu dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu mereka ada yang diekspor telah diverifikasi legalitas kayunya sesuai standar dengan ketentuan hukum dan peraturan.
"Dan juga memastikan kayu mereka dan produk kayunya datang dari sumber bahan baku dari daerah legal," ujar dia dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Diah menambahkan, dokumen V-legal dan sertifikat SVLK instrumen yang penting dalam restrukturisasi Pemerintahan Negara Kehutanan termasuk kebijakan kehutanan tentang Hak Hutan dan di bawah kontrol perusahaan kecil dan menengah.
Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, memapankan Standar dan Pedoman untuk akses berkelanjutan Manajemen Produksi Kehutanan dan Performa Verifikasi Kayu Legal Holders, dan Pemilik dari hutan yang dibebani Haknya, sebagai pernyataan dibawah regulasi kementrian kehutanan No P38/Menhut-II/2009 jo No P.68/Menhut-II/2011 dan pedoman implementasinya.
Selain itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga mengamandemenkan peraturan dari Menteri Perdagangan No 20/2008 dimana peraturan kebijakan perizinan negara ekspor kayu. Proses revisi memasuki pembicaraan akhir dan amandemen untuk peraturan tersebut akan segera diadopsi untuk memberikan kepastian kepada kebijakan pemerintah dalam ekspor kayu legal.
(Martin Bagya Kertiyasa)