Share

Dengar Keluhan Pengusaha, Pemerintah Permudah Ekspor Mebel

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Selasa 10 September 2019 20:38 WIB
https: img.okezone.com content 2019 09 10 320 2103183 dengar-keluhan-pengusaha-pemerintah-permudah-ekspor-mebel-OFMZenqUhG.jpg Mebel (Okezone)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan beberapa pengusaha industri kayu. Pasalnya, para pengusaha mengeluhkan mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Para pengusaha mengusulkan agar SVLK hanyalah negara-negara yang mewajibkan aturan tersebut. Padahal yang mewajibkan SVLK hanyalah Uni Eropa, Kanada, Australia dan Inggris.

 Baca juga: Ekspor Produk Kayu Turun Imbas Perang Dagang, Darmin: Kita Belum Manfaatkan Pasar AS yang Besar

Namun, Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, karena saat ini aturan SVLK terdapat di Permendag, tertuang bahwa semua negara kena. Oleh sebab itu, pemerintah akan meninjau usulan tersebut.

"Di luar AS tak ada SVLK. Jadi usulan mereka yang wajib saja lah. Masuk akal sekali memang. Namun harus ditinjau Permendag," ujar Darmin usai ratas di Istana, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

 Baca juga: Upaya Jadikan RI Leader Industri Mebel di ASEAN

Selain itu, lanjut Darmin, ada juga yang mengusulkan disederhanakan proses ekspor kayu. Terutama soal mahalnya biaya ekspor.

"Mengurus SVLK kira-kira 20-30 juta untuk usaha besar sih tak masalah, kalau kecil dan menengah, Dan itu harus diperbarui. Bahkan ada yang sampaikan di setiap tingkat harus ada SVLK. Di hulu saja," ujarnya.

 Baca juga: Kayu Jati Platinum Andalan Baru Ekspor Furnitur Indonesia

Menurutnya, semua masukan yang diterima oleh pemerintah akan dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan secara teoritis bila masuk OSS tidak perlu izin.

"Masukkan nomor induk berusaha dan akan keluar QR Code. Kalau dibaca smartphone akan keluar nomor. Itu mestinya bisa. Namun ini belum ya," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini