"Di luar AS tak ada SVLK. Jadi usulan mereka yang wajib saja lah. Masuk akal sekali memang. Namun harus ditinjau Permendag," ujar Darmin usai ratas di Istana, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Upaya Jadikan RI Leader Industri Mebel di ASEAN
Selain itu, lanjut Darmin, ada juga yang mengusulkan disederhanakan proses ekspor kayu. Terutama soal mahalnya biaya ekspor.
"Mengurus SVLK kira-kira 20-30 juta untuk usaha besar sih tak masalah, kalau kecil dan menengah, Dan itu harus diperbarui. Bahkan ada yang sampaikan di setiap tingkat harus ada SVLK. Di hulu saja," ujarnya.