JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan faktur pajak online agar memudahkan para Wajib Pajak (WP) membayar kewajiban mereka. Namun, faktur pajak online ini belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany mengungkapkan, untuk dapat membayar pajak via internet masih diperlukan E-KTP. Menurutnya, data para WP tersebut, nantinya akan terkoneksi langsung dengan jaringan E-KTP.
"Nanti nomor induk kepegawaian yang E-KTP itu beres, kita connect sama mereka. Terus penting juga kita lakukan invoice," kata Fuad kala ditemui di kediaman Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Widjaya Chandra, Jakarta, Minggu (19/8/2012).
Fuad menambahkan, tahun depan diharapkan elektronik invoice bisa cepat selesai, bila pembuatan e-KTP juga selesai. "Kalau sudah, begitu dilakukan, tidak ada lagi orang main-main dengan pajak," tegas dia.
Menurutnya, dengan koneksi data ke e-KTP, dan data dari WP DJP, maka akan menjadi mudah untuk menertibkan kejahatan-kejahatan di bidang perpajakan. "Yang penting IT kita perbaiki, dan kita connecting ke E-KTP. Untuk anggaran (butuhnya) kecil, enggak penting," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)