Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Resmi Jadikan Bea Masuk Kedelai 0%

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 27 Agustus 2012 |17:22 WIB
Pemerintah Resmi Jadikan Bea Masuk Kedelai 0%
Ilustrasi. (Foto: Daylife)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan bea masuk untuk kedelai sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Sudah, sudah keluar PMK-nya," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Senin (27/8/2012).

PMK ini menimbang untuk menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu mengutip dari PMK,berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan dan Kedelai pada tanggal 25 Juli 2012 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan instansi-instansi terkait.

Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan, telah disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk impor kacang kedelai dari lima persen menjadi nol persen untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2012.

Peraturan Bea Masuk kedelai ini berlaku sampai 31 Desember 2012 dimulai sejak PMK bea masuk Impor kedelai keluar.

"Sete1ah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk berupa kacang kede1ai sebagaimana dimaksud berakhir, berlaku kembali tarif bea masuk sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMKOll/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang lmpor beserta perubahannya," mengutip PMK Bea masuk tersebut.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement