Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada OJK, Kesepakatan Kemenkeu-BI-LPS Direvisi

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 28 Agustus 2012 |19:19 WIB
Ada OJK, Kesepakatan Kemenkeu-BI-LPS Direvisi
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Akan ada revisi kesepakatan (MoU) mengenai Crisis Management Protocol (CMP) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bahwa CMP antara kemenkeu dan BI, dan LPS itu dengan adanya OJK akan diperluas dengan OJK," ujar Menkeu Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Agus mengatakan, sebelum OJK disahkan dalam arti dewan OJK membacakan sumpah di MA sudah ada perencanaan MoU. "MoU ini agar semuanya bsa menjalankan fungsinya dan bisa melakukan koordinasi yg lebih baik," ujar Agus.

OJK sendiri, saat ini tengah mempersiapkan struktur organisasi. Jika Standar Operasional Prosedur (SOP) telah jadi, maka pegawai yang kurang akan direkrut dari luar. Kebutuhan pegawai OJK, sebesar 2.000-2.500 belum pasti.

Saat ini assesment tengah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap pegawai Bapepam-LK yang memungkinkan pindah ke OJK. Perpindahan tidak dapat dilakukan begitu saja, agar didapatkan pegawai yang terbaik. Selain itu, dia mengatakan BI juga melakukan assesment.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement