Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat-Syarat Agar CPNS Lulus Tes Kompentesi Dasar

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 25 September 2012 |09:09 WIB
 Syarat-Syarat Agar CPNS Lulus Tes Kompentesi Dasar
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mengikuti Tes Kompentensi Dasar beberapa waktu lalu. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam TDK tersebut.

Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Nurhayati, menjelaskan untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30, intelegensia umum 15, dan wawasan kebangsaan 10.

Selain itu, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100. Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid.  “Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar Nurhayati, seperti dikutip dari situs resmi MenPAN-RB, di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Ini terjadi, antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam  ujian tulis, bisa juga karena  LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.

Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS.

Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.

Lebih jauh dia menjelaskan, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement