DEPOK - Pemerintah sampai saat ini belum melaksanakan uji kelayakan (feasibility study) Jembatan Selat Sunda (JSS) lantaran belum terdapat kesepakatan biaya. Meski begitu, feasibility study diharapkan dapat dikerjakan konsultan dalam negeri.
Konsultan Perencana JSS Wiratman Wangsadinata memaksa agar JSS harus dikonsultasikan dengan pihak nasional. Menurut dia, feasibility study dan fisik tidak boleh jatuh ke tangan konsultan asing.
"Keahlian-keahlian dan tenaga-tenaga internasional yang kita perlukan harus bekerja di bawah pengendalian dan pengelolaan konsultan atau tenaga ahli nasional," ujar Wiratman, di Balai sidang UI Depok, Kamis (11/10/2012).
Dia mengatakan, jika pembangunan ini tidak berjalan dengan baik, pihak asing pasti akan meminta ganti rugi. "Ganti rugi, kalau misalnya enggak berjalan harus dikembalikan uangnya tersebut, baca saja Perpres 86," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Freddy R Saragih mengatakan, JSS sebetulnya sudah masuk dalam rencana pembangunan pemerintah.
Menurutnya, proyek ini termasuk dalam kategori inisiatif pemerintah (solicited project). Sebagai bentuk konsistensi atas peraturan mengenai PPP (Perpres 67/2005 dan perubahannya), maka sudah sepatutnya feasibility study-nya dibuat oleh pemerintah.
Freddy menambahkan, perencanaan pelaksanaan dan penyelesaian proyek ini wajib dilakukan sesuai dengan kaidah good governance dan international best pratices, agar proyek ini terwujud dengan harga yang benar, yang direfleksikan dari besaran konsesi dan/jaminan yang akan diminta.
(Martin Bagya Kertiyasa)