Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUPS Garda Tujuh Buana Cacat Hukum

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2012 |17:43 WIB
RUPS Garda Tujuh Buana Cacat Hukum
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dinilai cacat hukum. Hal tersebut dikarenakan agenda pergantian susunan direksi dan komisaris tanpa melalui prosedur yang benar, selain itu ada dugaan manipulasi pengambilalihan saham di dalam agenda rapat tersebut.

"Ada beberapa jabatan komisaris yang kadaluarsa karena sudah lebih dari tiga tahun, tetapi memang dari pihak GTBO tidak memberikan keterangan tertulis terkait hal ini," kata Presiden Komisaris GTBO Fakir Chand, di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Fakir menambahkan, bahwa pihak manajeman langsung melaksanakan RUPS-LB dan melakukan pergantian susunan direksi dan komisaris.

"Selain itu ada pergantian kepemilikan saham GTBO tanpa sepersetujuan saya sebagai pemilik saham yang dialihkan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fakir Chand Masphillian mengatakan seharusnya memang secara aturan yang memimpin RUPS-LB tersebut adalah Fakir, tetapi ada pemindahan jabatan dengan alasan bahwa fakir telah mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris GTBO.

"Jadi RUPS-LB dipimpinnya oleh Komisaris GTBO, Pardeep Dhir. Sedangkan bila kita lihat dalam Undang-Undang mengatakan bahwa warga negara asing tidak diperkenankan memimpin RUPS-LB," kata Masphillian.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement