JAKARTA - Pemerintah berencana mengkaji ulang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar tujuh persen. Gaji para PNS ini berencana dipangkas agar tidak membengkakkan anggaran pensiun.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan, pemerintah dalam APBN-P 2012 telah menganggarkan biaya pensiun pegawai mencapai Rp212 triliun. Anggaran ini kembali meningkat pada APBN 2013 menjadi Rp241 triliun.
"Di dalam belanja pegawai itu, itu komponen kontribusi sosial untuk 2012 Rp69 triliun dan 2013 Rp77 triliun. Dari Rp77 triliun itu, Rp74 triliun untuk pensiun dan Rp3 triliun untuk Askes, jadi terlihat itu komponen pensiun itu besar," kata dia, di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Agus mengatakan, biaya pensiun ini akan dirampingkan dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan instansi di World Bank. "Kita akan mengubah dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, dan kita mempelajari tentang umur pensiun," jelas dia.
Menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini, jika kenaikan gaji PNS mencapai tujuh persen, maka akan mendorong biaya pensiun naik tujuh persen juga. Oleh karena itu, anggaran tidak cukup sehat dan akan menjadi pembicaraan ke depan.
"Kalau mau menaikkan gaji pegawai tidak bisa dinaikkan begitu saja, karena nanti akan meningkatkan pensiunnya juga, maka dari itu biasanya lebih ke menaikkan tunjangannya," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)