JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan larangan ekspor mineral mentah, dan mendesak pemerintah untuk menyusun aturan ekspor baru mineral. Dengan demikian, Kementerian ESDM tidak memiliki hak lagi untuk mengatur ekspor, termasuk menentukan kuota ekspor mineral.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi menuturkan, pembatalan Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tentang Larangan Ekspor Raw Material Mineral Tambang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdampak buruk pada ekspor mineral dalam negeri.
"Dampak dari ekspor mineral terhadap pertumbuhan ekonomi Produk Domestik Bruto (PDB) itu kecil sekali. Tidak ada shock yang besar terhadap PDB," ujar Bayu, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Meski dampaknya kecil, Bayu menuturkan akan mempelajari dokumennya agar nilai ekspor tetap terjaga. "Permendag yang dibuat kan mengacu kepada ketentuan permen ESDM-nya, karena permen ESDM mengacu pada UU-nya. Tapi kita masih mempelajari seperti apa," tutur Bayu.
Seperti diketahui, MK membatalkan larangan ekspor bijih mineral yang ditetapkan pemerintah melalui Pasal 21 permen ESDM nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.