JAKARTA - Pembentukan Satuan Kerja Sementara Pengelolahan Migas (SKSP Migas) sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berpotensi menghapuskan tanggung jawab atas penggunaan dana yang dilakukan BP Migas.
Koordinator advokasi PP Muhammadiyah sekaligus ketua Gerakan Indonesia Bersih Adi Masardi mengatakan, terbitnya peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 yang mengalihkan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM seperti memberikan grasi ke terpidana kasus narkoba.
Atas Peraturan Presiden tersebut, munculah Keputusan Menteri ESDM dengan membetuk SKSP Migas sebagai pengganti BP Migas, sama saja memberikan kesempatan kepada BP Migas untuk melepaskan diri dari pemeriksaan atas penyimpangan-penyimpangan keuangan.
"Kami mengangap peraturan presiden itu seperti memberikan grasi ke mafia narkoba yang dihukum mati," kata Adi, di Kantor PP Muhamdiyah Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut Adi, BP Migas menggunakan mendapat anggaran Rp1,2 Triliun per tahunnya langsung dari Kementerian Keuangan tanpa melalui APBN. Dan dengan dana sebesar tersebut dianggap ada ketidakjelasan pertanggungjawaban penggunaannya.
"Tidak jelas pertanggungjawabannya," tegas Adi.
Adi menambahkan dengan anggaran sebesar RP 1,2 triliun, makan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menemukan manipulasi penyelewengan anggaran sebesar Rp16 triliun. "Sekurang-kurangnya Rp16 triliun korupsi di BP Migas," tutup Adi.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.