Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Patra Multifinance

Bapepam Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Patra Multifinance
Kantor Bapepam. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.

Demikian disampaikan Sekretaris Bapepam Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Bapepam, Selasa (20/11/2012).

Dikatakannya, Menteri Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Patra Multifinance bernomor S-1323/MK.10/2012 17 Oktober 2012. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan ini dapat melakukan kontrak pembiayaan baru.

Seperti diketahui, pada 15 Juni 2012 lalu, Bapepam-LK membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Patra Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha perseroan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor: S-652/MK.10/2012 tanggal 16 Mei 2012.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement