JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.
Demikian disampaikan Sekretaris Bapepam Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Bapepam, Selasa (20/11/2012).
Dikatakannya, Menteri Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Patra Multifinance bernomor S-1323/MK.10/2012 17 Oktober 2012. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan ini dapat melakukan kontrak pembiayaan baru.
Seperti diketahui, pada 15 Juni 2012 lalu, Bapepam-LK membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Patra Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha perseroan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor: S-652/MK.10/2012 tanggal 16 Mei 2012.