YOGYAKARTA - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013 di DI Yogyakarta secara resmi diteken surat keputusannya oleh Gubernur DIY hari ini, Selasa 20 November 2012. Nilai upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 tersebut disahkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 370/KEP/2012 tentang UMK di DIY.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, untuk Kota Yogyakarta dan Sleman nilai UMK 2013 mencapai lebih dari Rp1 juta per bulannya. Kota Yogyakarta ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp1.065.247 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846.
Sementara Kabupaten Sleman upah pekerja di 2013 mencapai Rp1.026.181. Sementara KHL hasil survei Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman hanya Rp1.024.439. Untuk Kabupaten Bantul UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 dan Gunungkidul sebesar Rp947.114.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budiantono mengatakan, DIY mampu mengesahkan UMK lima hari lebih cepat dari dealine yang diberikan Kemenakertrans. "Baru saja saya ikut rakor dengan Menakertrans di Jakarta. Diharapkan paling lambat 25 November seluruh daerah sudah mengesahkan upah 2013, kita lebih cepat lima hari," tandasnya Selasa (20/11/2012).
Ditegaskan Anton, UMK 2013 semua lebih tinggi dari usulan yang disampaikan kabupaten dan kota. Termasuk lebih tinggi dari nilai KHL yang diputuskan dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan bupati/wali kota Senin lalu, nilai UMK disepakati 100 persen KHL ditambah dengan perkiraan inflasi 2013.
Nilai inflasi yang dijadikan acuan, sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah. "Inflasinya sesuai kondisi daerah masing-masing. Misalnya Sleman kita prediksikan inflasinya sekira tiga persen, dan angkanya tidak sama dengan daerah lain," tambahnya.
Disinggung mengenai keberatan pengusaha, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut mengatakan ada jeda waktu sekira 40 hari sebelum berlakunya upah baru pada 1 Januari 2013. Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha yang keberatan dengan UMK bisa mengajukan keberatan secara resmi ke Gubernur DIY selaku pihak yang mengesahkan UMK.
Setiap pengajuan keberatan menurutnya, akan diproses melalui sejumlah tahapan sebelum bisa mendapatkan keputusan diterima atau tidak. "Setiap pengajuan akan disurvei, diverifikasi apakah memenuhi syarat untuk bisa dikabulkan penangguhannya atau tidak," tandasnya.
(Widi Agustian)