JAKARTA - Penetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) yang memberikan izin pekerjaan outsourcing hanya lima bidang mendapat pertentangan. Pasalnya, UU tersebut dianggap tidak sesuai.
Kelima bidang tersebut antara lain cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Pembatasan tersebut pun menuai protes dari kalangan pengusaha, khususnya pengusaha outsourcing.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Kami akan melakukan uji materi," ujar Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia ABADI Wisnu Wibowo, di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Pengusaha outsourcing yang tergabung dalam ABADI, mengaku pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut.
Wisnu menambahkan, kemungkinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan hal serupa seperti apa yang dilakukan ABADI. "Sebenarnya bukan hanya ABADI. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)