JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan meski Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) sudah dibentuk masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
Anggota DPR Komisi VII Bobby Rizaldi mengatakan masih ada kevakuman setelah Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November lalu.
"Akibat dari putusan MK ada kevakuman," kata Bobby, dalam seminar Upaya Menegakkan Kedaulatan Energy di Tengah Problematika Pengelolaan Migas Nasional, di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Bobby menambahkan, dengan dicabutnya Undang-Undang No 22 Tahun 2001 mengakibatkan ketidakpastian hukum di sektor migas sehingga menurunkan minat investasi di sektor tersebut.
"Karena tidak ada kepastian hukum. Kenyataannya investasi melambat, jangankan investor, kita juga bingung," ungkap Bobby.
Menurut Bobby, dengan menurunnya investasi maka akan menurunkan permintaan sumber daya manusia dangan berkurangnya lapangan kerja. Untuk mengantisipasi hal demikian perlu penanggulangan yang cepat dan tepat untuk merevisi UU No 22 tahun 2001.
"Untuk menyelesaikan ini, kita memerlukan keluarnya UU baru, pilihan fungsi kebijakan, regulator, komersial," tutup Bobby.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.