Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moratorium Izin Pertambangan Perbaiki Tumpang Tindih IUP

Moratorium Izin Pertambangan Perbaiki Tumpang Tindih IUP
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bila izin pertambangan dilakukan agar Kementerian ESDM  dapat memperbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Harya Adityawarman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Berangkat dari sana, pihak Kementerian pun memahami kesulitan yang dialami oleh perusahaan pertambangan emas dan tembaga Kalimantan Surya Kencana (KSK) atas berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan, guna menuntaskan masalah ini.

Kementerian ESDM saat ini pun tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Minerba menyebutkan izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan. Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan, karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri.

"Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan Negara," ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan, pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelayakan izin bersama satgas pemberantasan mafia hukum. Selain KSK, ada beberapa perusahaan lain yang sedang dikaji perizinannya.

"Butuh kajian yang lama untuk menerbitkan izin di kawasan hutan lindung apalagi dengan moratorium saat ini," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan siap membantu kendala izin yang dialami investor Kalimantan Surya Kencana (KSK). "Kalau terhambatnya di Kementerian Kehutanan, akan saya bantu untuk mencari solusinya," kata Teras beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, Pemprov Kalteng siap membantu investor yang baik. Baik dalam hal taat peraturan, memerhatikan masyarakat lokal, dan memerhatikan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pihak KSK mengaku mengalami ketidakoptimalan pekerjaan dan pengelolaan dana investasinya, akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah. Perusahaan yang dikenal juga yang dikenal juga dengan nama Kalimantan Gold itu mengestimasikan sudah menghabiskan sekira USD24 juta untuk pekerjaan eksplorasinya sejak 1997.

Direktur Proyek KSK Mansur Geiger mengeluhkan bahwa perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 itu telah mengantungi izin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto tertanggal 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi terus dikurangi.

Dari semula memperoleh hak 124 ribu hektare (ha) oleh Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010 yang diperkecil menjadi 61.001 ha yang terletak di tiga Kabupaten di Kalimantan Tengah (Murungraya, Katingan, dan Gunungmas) serta Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat. Pemberian IPPKH lewat SK Menhut 134/Menhut-II/2012 yang memberikan izin untuk 7.422 ha bagi pekerjaan eksplorasi dinilai janggal dan bukan jawaban atas permintaan izin semula.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement