JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyebut tantangan untuk memajukan pertambangan di Indonesia adalah perubahan paradigma pemanfaatan sumber daya alam. Tugas ini menjadi tanggungjawab semua.
Ketua Dewan Penasehat Perhapi D Aditya Sumanagara dalam Pelantikan Pengurus Perhapi periode 2012-2015 menyebut tantangan untuk memajukan pertambangan Indonesia adalah perubahan paradigma pemanfaatan sumber daya alam dan pelaksanaan UU Nomor 32 tahun dan UU Nomor 4 tahun 2009.
"Adanya PP dan Permen terkait persyaratan baru bagi pelaku usaha pertambangan meliputi pengaturan pemberian izin pertambangan, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi mineral dan pelaksanaan CSR," tambah Aditya, di Jakarta, Senin (28/1/2013).
Hal ini menunjukkan perlunya Indonesia memiliki kebijakan umum di bidang minerba sebagai landasan penyusunan regulasi terkait.
"Itu bukan hanya tugas para praktisi pertambangan, investor, asosiasi profesi, pemerintah pusat atau daerah namun menjadi tugas kita bersama. Bagaimana kita dapat berkolaborasi dan bersinergi satu sama lain demi memajukan pertambangan di Indonesia dan kesejahteraan bangsa Indonesia," pungkasnya.