JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan bahwa langkah pemerintah untuk memberlakukan nilai tambah bagi barang tambang mineral dan batu bara merupakan langkah yang positif.
Menurut Ketua Umum Perhapi Achmad Ardianto menyebut adanya gugatan terhadap Peraturan Menteri soal nilai tambah tersebut karena adanya ketidakpuasan.
"Pemerintah perlu melakukan komunikasi lagi terhadap stakeholder," ungkap Achmad, dalam konferensi pers, di Gedung Antam, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Menurut Perhapi, bila sebagian pihak menyebut penetapan bea keluar tersebut merugikan, hal ini hanyalah jangka pendek.
"Kebijakan nilai tambah tersebut memiliki dampak yang baik untuk jangka panjang. Selain itu juga akan memberikan dampak pada multiplayer effect yang lebih baik," tambahnya.
Oleh karena itu, Perhapi meminta kepada Pemerintah tidak ragu untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Namun pemerintah juga punya hak pembatalan dalam kebijakan ini," pungkas Achmad.