JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan upaya mendorong pengembangan kemitraan waralaba jenis makanan dan minuman.
"Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba makanan supaya tercipta entrepreneur dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global," kata Gita, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Gita menambahkan, pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhannya yang sangat signifikan. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha waralaba tersebut.
"Perubahan kebijakan sudah di rencanakan tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan usaha waralaba seperti kafe," tambahnya.
Melalui kebijakan waralaba ini, tambah Gita, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri.
"Kami terus melakukan penerbitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk UKM," tutupnya.
Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.