Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya 250 Outlet, Restoran Harus Waralaba

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2013 |15:29 WIB
Punya 250 <i>Outlet</i>, Restoran Harus Waralaba
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan jika pewaralaba sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, maka gerai selanjutnya akan di waralaba atau dikerjasamakan dengan penyertaan modal jika ingin menambahkan outlet/gerai.

"Pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah, maka dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasama dengan pola penyertaan modal," kata Srie, usai konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Penambahan outlet/gerai melalui kerjasama dengan pola penyertaan modal ini, menurut Srie, nilai investasinya sekira Rp10 miliar dengan penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen.

"Sedangkan untuk investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30 persen," tambahnya.

Pemberi atau penerima waralaba yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250, tambah Srie, harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai dalam waktu lima tahun sejak peraturan menteri diberlakukan.

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement