JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua tunjangan Pemerintah Daerah (Pemda) dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tunjangan pejabat daerah juga dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemnkeu Rofiyanto Kurniawan menjelaskan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai pemasukan dari pos.
"Kalau pegawai negeri ada yang gaji pokok, ada yang tunjangan. Kalau yang tunjangan ada yang sebagian dikover dari anggaran daerah juga, jadi tidak selalu terkorelasi dengan APBN," kata dia, di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurutnya, harmonisasi tunjangan dan gaji harus diubah. Dengan demikian, jika nantinya tunjangan dihilangkan, namun masih ada daerah yang memberikan, maka harus ditutup dengan APBD. "Kalau daerah mau menambah anggaran daerah ya silakan saja," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaikkan gaji kepala daerah, namun belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji yang akan diusulkan presiden tersebut.
"Karena bagaimanapun gaji itu harus layak dibandingkan tugas, tanggung jawab, dan perannya. Kalau tidak layak dan kita punya kemampuan untuk meningkatkan jadi layak, maka peningkatan diperlukan," ungkap SBY, beberapa waktu lalu.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.