Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Elpiji 50 Kg, Pertamina Ngaku Belum Untung

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2013 |09:29 WIB
Jual Elpiji 50 Kg, Pertamina <i>Ngaku</i> Belum Untung
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

BAGI para pengendara, penting untuk mengetahui bahwa ada lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia. Kelimanya dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.
 
Baca juga: 5 Jenis SIM di Indonesia
 
Masing-masing jenis surat tilang digunakan dalam kondisi yang berbeda-beda. Agar lebih paham, berikut ini adalah penjelasan lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia, melansir dari blog Wuling.
 
Baca juga: Arti 3 Huruf Akhir di Plat Nomor Kendaraan
 
1. Surat Tilang Warna Merah
 
Jenis surat tilang yang pertama ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, salah satunya seperti tidak membawa SIM atau menerobos lampu merah.
 
Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.




(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement