Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik 33%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,23 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2013 |09:58 WIB
Naik 33%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,23 Triliun
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

Ini hukum sunat perempuan menurut Islam yang praktiknya resmi dihapus pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Baca juga: Cara Daftar Petugas Haji Indonesia 2025
 
Adapun aturan tentang larangan sunat perempuan ini termaktub dalam Pasal 102 huruf a yang berbunyi: "Menghapus praktik sunat perempuan."
 
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyambut baik terbitnya PP 28/2024. Menurut dia, PP ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
 
Baca juga: 5 Perbedaan Umrah Mandiri dan Melalui Travel
 
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa 30 Juli 2024.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.






 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement