JAKARTA - Pengusaha Angkutan Logistik menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) nomor 1 tahun 2013 tentang larangan menggunakan BBM subsidi dilanggar oleh Pertamina Regional 4 dan 5.
"Ada penyimpangan yang dilakukan Pertamina Regional 4 daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan regional 5 di daerah Surabaya, Madura. Mereka menambahkan mobil angkutan semen, mobil angkutan rokok dan mobil angkutan motor/mobil yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi jenis solar," ungkap Pengusaha Angkutan Logistik Sugi Purnoto di Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Menurut Sugi, Permen ESDM tersebut diselewangkan, "Padahal dalam Permen tersebut tidak ada golongan mobil tersebut. Ini penyimpangan yang dilakukan Pertamina," tegasnya.
Sugi menjelaskan, hal ini terjadi di hampir semua SPBU untuk semua jenis SPBU Company on dealer Operate (Codo) dan Dealer on Dealer Operate (Dodo)
"Penyimpangan itu terjadi di SPBU tersebut sebagai mitra Pertamina," pungkasnya.