Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dual Price BBM Harus Punya Payung Hukum

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 18 April 2013 |19:32 WIB
<i>Dual Price</i> BBM Harus Punya Payung Hukum
A
A
A

JAKARTA - Direktur Ekekutif Reforminer Institute Priagung Rakmanto mengatakan dana kompensasi yang diberikan pemerintah terkait adanya dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jangka berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Jangan pakai BLT kalau jangka panjang. Sebetulnya kalau dikembalikan ke masyarakat bisa langsung dan enggak langsung," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Priagung mencontohkan, dana kompensasi yang tidak langsung dan langsung bisa berbentuk apa aja. "Mekanisme langsung misalnya lewat jaminan kesehatan, transportasi dll. Itu bisa ditiru yang dilakukan pemda Jakarta. Kalau tidak langsung ya dikembalikan ke hal riil seperti infrastruktur seperti pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT)," tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut murid dari Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini ini dalam penerapan dua harga BBM bersubsidi harus dibuat payung hukum agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah.

"Itu harus dibikinkan payung hukum artinya dasar hukumnya harus kuat. Tidak apa-apa sepanjang pemerintah bikin aturan khusus dengan asumsi mobil pribadi sebagai masyarakat lebih mampu jangan membeli BBM subsidi Rp4500 per liter," jelasnya.

Sekadar informasi, saat ini Pemerintah tampaknya akan menerapkan dua harga BBM bersubsidi dengan harga Rp4.500 per liter dan Rp6.500 per liter. Pasalnya Pemerintah sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Gubernur se-Provinsi Indonesia, BPH Migas, Hiswana Migas, Pertamina, dan Kepolisian. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement