JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), mengaku keberatan dengan sikap para buruh yang menginginkan upah minimum dinaikan 30 persen setiap tahunnya.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Satria Hamid mengatakan UMP adalah salah satu komponen penting yang dapat mempengaruhi biaya operasional secara umum.
"Kenaikan dikaji lebih dalam, karena kebijakan ini memberatkan kita para pelaku usaha," kata Satria di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Satria melanjutkan bahwa, pada saat sekarang, nilai UMP sudah memenuhi komponen hidup layak. Misalnya untuk retail, kita ketahui usahanya retail dengan membuka cabang-cabang dari sabang hingga merauke, dan kenaikan 30 persen jelas memberatkan pengusaha.
Satria juga mengungkapkan jika Serikat Pekerja (SP) selalu mengaku bawha komponen hidup layak belum tercukupi, dan hal seperti ini yang memberatkan sisi retail. Adapun hal lain yang memberatkan retail, yakni listrik dan bbm.
"Kalau urusan UMP, makanismenya ditentukan bipartit juga tripartit, kita diwakili oleh Apindo, Kami minta ini lebih mendalam dan detai, kita bisa lihat operasional toko yang mengganggu atau tidak," tambahnya. (wan)
(Martin Bagya Kertiyasa)