Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKK Migas Besaran DBH Dikaji Ulang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2013 |14:35 WIB
SKK Migas Besaran DBH Dikaji Ulang
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemda masih minim. Karenanya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengimbau agar seluruh pemangku terkait duduk bersama.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, saat ini kondisi migas sedang kondusif dengan melihat sisi positif jangka panjang. Sektor migas sudah berpuluh-puluh tahun memberikan dana kepada APBN dan akan terus ke depan.

"Namun dengan adanya pemda merasa kurang dibanding pendapatan yang diperoleh daripada perusahaan migas, silahkan duduk bersama dengan pemerintah pusat supaya persentase dana bagi hasilnya dinaikkan. Yang sekarang 15 persen dinaikkan lah jadi 30 persen, sehingga daerah langsung merasakan," ungkap Rudi kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Rudi menjelaskan, sebenarnya pembagian hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) diurus oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengungkapkan, urusan ini bukan hanya aturan Kementrian ESDM, namun pembagian hasil pusat dan daerah itu berada di kewenangan Kemenkeu.

"Mereka lah yang harus mau sedikit sharing pendapatan dari migas ditinggalkan di daerah lebih banyak sehingga masyarakat merasakan kehadiran industri migas itu jadi lebih nyaman," jelasnya.

Rudi melanjutkan, minyak akan dibagi presentasi 15 persen dan 85 persen, 15 persen untuk daerah 85 untuk pusat. 15 persen tersebut, dibagi lagi dalam kabupaten penghasil 6 persen, untuk kabupaten seluruh provinsi 6 persen, dan provinsi 3 persen.

Sedangkan dari gas 30 persen dan 70 persen. Bagian daerah penghasil hanya mendapat 12 persen, kabupaten lain dibagi rata 12 persen, dan 6 persen untuk provinsi.

"Tapi kayaknya sebaiknya DBH itu ditingkatkan kalau perlu minyak disamakan saja dengan gas semua 70 persen berbanding 30 persen. Jadi daerah dapat minyak 30 persen bukan 15 persen lagi. Itu akan sangat berikan harapan ke daerah," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement