Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Ada Aturan Sumber Pendanaan SKK Migas

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2013 |16:23 WIB
Belum Ada Aturan Sumber Pendanaan SKK Migas
ilustrasi: (foto: corbis)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo meminta segera dibentuk Undang-undang untuk mengatur mekanisme pendanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Gumi (SKK Migas).

Hadi Purnomo mengatakan, sejak SKK Migas dibentuk tahun 2012 semua pembiayaannya diambil dari penerimaan migas bukan dari APBN.

"Kami mengharapkan pemerintah memperbaiki mekanisme pendanaan SKK Migas yang selama ini dilakukan tanpa mekanisme APBN," ungkap Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa ( 11/6/13).

Hadi mengatakan, jumlah penerimaan migas yang digunakan untuk membiayaan SKK Migas selama tahun 2012 mencapai USD34,93 miliar.

Menurut Hadi, hal tersebut telah bertentangan dengan Umdang-undang Keuangan Negara.

"Pengguanaan langsung pendapatan negara untuk kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa mekanisme APBN, ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5," Jelasnya.

Oleh karena itu, Hadi berharap segera dibentuk undang-undang yang mengatur pendanaan SKK Migas. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement